Friday, December 30, 2011

Konstitusi HMI

KONSTITUSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


A. PENGANTAR
 
Hakekat dan Pengertian Hukum
Ahli hukum memberikan definisi tentang hukum dengan rumusan yang berbeda-beda, itu disebabkan karena luasnya bidang dan ruang lingkup hukum serta hukum dapat dipelajari dari pelbagai sudut. Orang dapat memepelajari/menyelidiki hukum dari sudut sejarah, sudut filsafat dan lain-lain. Berikut beberapa definisi hukum dari para ahli hukum dan sarjana hukum terkemuka antara lain :
  • Prof. Mr. E.M. Meyers, "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya".
  • Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang yang lain, menuruti tentang peraturan hukum tentang kemerdekaan".
  • Drs. E. Utrecht, SH, "Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat tersebut".
  • J.C.T. Simonangkir, SH., dan Woeryono Sastropranoto, SH., "Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berkaitan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu".

Dari definisi-definisi yang telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa setiap defenisi berlainan perumusannya satu sama lain. Meskipun demikian dapat diambil beberapa persamaan diantara definisi-definisi tersebut yaitu, bahwa hukum meliputi :
  • Peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan itu.
  • Peraturan itu dibuat oleh badan resmi yang berwewenang.
Fungsi Hukum
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua faham yang berbeda mengenai fungsi hukum. Faham Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan dalam masyarakat dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat (dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny 1799-1861). Faham Kedua, menyatakan bahwa fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat (dipelopori oleh Jeremy Bentham 1748-1852 dan dikembangkan oleh Roscou Pound 1870-1964).
Kalau fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendali sosial, maka terlihat hukum sebagai menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Hukum disini hanya sekedar menjaga agar supaya setiap orang menjalankan peranannya sebagai yang telah ditentukan. Sedangkan fungsi hukum sebagai social engineering bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan didalam masyarakat.
Dari urain tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk memepertahankan stabilitas (sarana kontrol sosial) dan/atau sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (sarana rekayasa sosial).
Para ahli hukum berpendapat,pertama, terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang bersifat netral (duniawi, lahiriyah) hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Sedangkan kedua, terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitif, rohaniyah) hukum lebih berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (control social). Berikut ini akan disampaikan beberpan pendapat mengenai fungsi hukum, yaitu :
Dalam kaitannya dengan pembangunan, Sunaryati Hartono menyebut ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu :
  • Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan;
  • Hukum sebagai sarana pembangunan;
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan; dan
  • Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Soedjono Dirdjosisworo, menyebutkan ada 4 tahap dalam fungsi hukum, yaitu :
  • Fungsi Hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Fungsi Hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir bathin.
  • Fungsi Hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
  • Fungsi kritis dari Hukum.
Seminar Hukum Nasional IV, yang masih ada hubungannya dengan pembangunan merumuskan adanya 6 fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu :
  • Pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
  • Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah.
  • Penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
  • Pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
  • Faktor menjamin keimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat.
  • Faktor integrasi antara berbagai sub-sistem budaya bangsa.

Ahli hukum belanda Gevens, menerangkan bahwa fungsi hukum secara umum dalam masyarakat adalah :
  • Hukum berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban di antara para anggota masyarakat.
  • Hukum berfungsi mendistribusikan wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal publlik, soal umum.
  • Hukum berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan.
Pentingnya Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) mennjelaskan bahwa "Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu"
Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
B. RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Makna Mukadimah AD HMI
  • Ke-Islaman, Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardi". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
  • Ke-Indonesiaan, Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
  • Ke-Mahasiswaan, Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Makna HMI Sebagai Organisasi yang Berasaskan Islam
Islam sebagai ajaran yang Haq dan sempurna hadir di bumi berfungsi untuk mengatur pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Secara normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemahaman/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan kolektif. Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan spirit pada pembentukan moral dan etika. Islam yang menetapkan Tuhan dari segala tujuan menyiratkan perlunya peniruan etika ke-Tuhan-an yang meliputi sikap Rahman, Rahim, Ghafur, Barr dan Ihsan. Totalitas dari etika tersebut menjadi kerangka pembentukan manusia yang kaffah antara aspek ritual individual dan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial budaya). Kelahiran HMI dari rahim pergolakan revolusi fisik bangsa pada tanggal 5 Pebruari 1947 didasari pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam aspek ke-Indonesiaan. Semangat inilah yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Dari sisi kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah tertuangnya nilai-nilai tersebut secara normatif pada setiap level kemasyarakatan, sedangkan pada posisi penekan sasarannya adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan (hizbullah) dan pembelaan kepada kelompok masyarakat proletar (mustadl'afin). Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan penganutnya untuk melakukan inovasi, internalisasi, eksternalisasi, maupun obyektifikasi. Secara fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan bagi HMI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara fertikal maupun horizontal maka pemilihan Islam sebagai asas merupakan pilihan sadar dan bukan implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan. Demi terwujudnya idealisme ke-Islaman dan ke-Indonesiaan maka HMI bertekad menjadikan Islam sebagai doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, transenden, humanis, dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridha-Nya.
Tafsir Idependensi HMI
 
Watak independensi HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Watak independensi HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi Etis HMI", sementara watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi Organisatoris HMI"

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
 
Anggaran Dasar (AD HMI) terdapat IX Bab 19 Pasal sedang Anggaran Rumah Tangga (ART HMI) terdapat VII Bab 73 Pasal. Dalam forum kali ini akan dijelaskan beberapa hal yang sangat penting yaitu :
  • Keanggotaan
    Dalam organisasi HMI keanggotaan di jelaskan dalam ART HMI mulai pasal 1 sampai pasal 10 dengan penjelasan sebagai berikut :
    • Anggota HMI terdiri dari :
      • Anggota Muda : Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang te;ah mengikuti Masa Penerimaan Calon Anggota (MAPERCA).
      • Anggota Biasa : Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti LK I.
      • Anggota Luar biasa : Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencantumkan namanya. Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatatkan namanya.
      • Anggota Kehormatan : Orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh pengurus Cabang / PB.

  • Syarat-syarat Keanggotaan
    • Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD / ART serta pedoman-pedoman lainnya kepada pengurus Cabang setempat.
    • Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda.
    • Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (b) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti LK I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.

  • Masa Keanggotaan
    • Masa keanggotaan berakhir :
      • Maksimal 6 tahun untuk program S-0
      • Maksimal 9 tahun untuk program S-1 dan 11 tahun untuk program Pasca Sarjana
  • Masa keanggotaan dapat habis karena :
    • Telah habis masa keanggotaannya.
    • Meninggal dunia
    • Atas permintaan sendiri
    • Diberhentikan atau dipecat
    • Anggota yang habis masa keanggotaannya saat masih aktif sebagai pengurus, maka diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan
  • Hak dan Kewajiban
    • Hak Anggota
      • Anggota Muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyataan secara lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti LK I dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
      • Anggota Biasa disamping memiliki hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
      • Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
      • Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan.
    • Kewajiban Anggota
      • Membayar uang pangkal dan iuran anggota
      • Menjaga nama baik organisasi
      • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
      • Bagi anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak berlaku ayat (a)
  • Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
    Rangkap Anggota adalah seorang anggota HMI yang juga menjadi anggota organisasi lain diluar HMI dalam waktu yang bersamaan. Pada dasarnya rangkap anggota dilarang, kecuali atas persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan :
    • Organisasi sosial kemasyarakatan yang identitas, azas, tujuan dan usahanya tidak bertentangan dengan identitas, azas, tujuan dan usaha HMI.
    • Badan-badan lain di luar HMI, seperti instansi/lembaga-lembaga pemerintah atau swasta dengan ketentuan tersebut pada point
  • Sanksi Rangkap Anggota.
    • Anggota HMI yang menjadi anggota organisasi lain dengan persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tidak dikenakan sanksi.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dimaksud di atas diberi peringatan yang berisi saran agar yang bersangkutan memilih salah satu organisasi yang dikehendaki.
    • Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan (sebanyak-banyaknya tiga kali peringatan) maka kepadanya akan dikenakan sanksi, yaitu tuduhan pelanggaran ART HMI dan selanjutnya dapat diskors / dipecat sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku.
    • Anggota HMI yang dikenakan skorsing / pemecatan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri dalam forum yang diatur secara tersendiri. Rangkap Jabatan adalah anggota HMI yang sedang menjabat menjadi pengurus HMI tapi pada saat itu juga ia menduduki suatu jabatan struktural kepengurusan pada organisasi lain. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan struktural, bukan jabatan fungsional dan dengan memperhatikan pertimbangan tertentu. Jabatan Struktural adalah jabatan yang bersifat struktural (Herarchi) seperti: Pengurus Komisaris, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dsb. Jabatan Fungsional adalah jabatan tanpa herarchi vertikal seperti jabatan profesi, jabatan ex-officio (jabatan yang secara otomatis dimiliki karena jabatan tertentu) dengan memperhatikan pertimbangan tertentu. Sedang anggota HMI yang tidak sedang menjabat menjadi pengurus HMI diperbolehkan menjabat sebagai pengurus di luar HMI dengan ketentuan tersebut di atas.
  • Sanksi Rangkap Jabatan
    • Diberi peringatan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan yang dikehendaki.
    • Apabila diperingatkan sampai tiga kali namun tidak diindahkan, maka padanya dapat dikenakan tuduhan melanggar pasal 10 ART HMI dan kepadanya dikenakan skorsing/pemecatan.
    • Skrosing / pemecatan dikenakan pada yang bersangkutan atas statusnya sebagai anggota HMI bukan sebagai pengurus.
    • Instansi yang berwenang mengeluarkan surat keputusan skorsing/pemecatan adalah Cabang/PB.
  • Skorsing dan Pemecatan

    Dikenakan skorsing/pemecatan karena bertindak :
    • Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam HMI.
    • Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik HMI

0 komentar:

Post a Comment

 

Avie's Blogspot Template by Ipietoon Cute Blog Design