Friday, December 30, 2011

Konstitusi HMI

KONSTITUSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


A. PENGANTAR
 
Hakekat dan Pengertian Hukum
Ahli hukum memberikan definisi tentang hukum dengan rumusan yang berbeda-beda, itu disebabkan karena luasnya bidang dan ruang lingkup hukum serta hukum dapat dipelajari dari pelbagai sudut. Orang dapat memepelajari/menyelidiki hukum dari sudut sejarah, sudut filsafat dan lain-lain. Berikut beberapa definisi hukum dari para ahli hukum dan sarjana hukum terkemuka antara lain :
  • Prof. Mr. E.M. Meyers, "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya".
  • Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang yang lain, menuruti tentang peraturan hukum tentang kemerdekaan".
  • Drs. E. Utrecht, SH, "Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat tersebut".
  • J.C.T. Simonangkir, SH., dan Woeryono Sastropranoto, SH., "Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berkaitan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu".

Dari definisi-definisi yang telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa setiap defenisi berlainan perumusannya satu sama lain. Meskipun demikian dapat diambil beberapa persamaan diantara definisi-definisi tersebut yaitu, bahwa hukum meliputi :
  • Peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan itu.
  • Peraturan itu dibuat oleh badan resmi yang berwewenang.
Fungsi Hukum
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua faham yang berbeda mengenai fungsi hukum. Faham Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan dalam masyarakat dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat (dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny 1799-1861). Faham Kedua, menyatakan bahwa fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat (dipelopori oleh Jeremy Bentham 1748-1852 dan dikembangkan oleh Roscou Pound 1870-1964).
Kalau fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendali sosial, maka terlihat hukum sebagai menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Hukum disini hanya sekedar menjaga agar supaya setiap orang menjalankan peranannya sebagai yang telah ditentukan. Sedangkan fungsi hukum sebagai social engineering bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan didalam masyarakat.
Dari urain tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk memepertahankan stabilitas (sarana kontrol sosial) dan/atau sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (sarana rekayasa sosial).
Para ahli hukum berpendapat,pertama, terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang bersifat netral (duniawi, lahiriyah) hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Sedangkan kedua, terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitif, rohaniyah) hukum lebih berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (control social). Berikut ini akan disampaikan beberpan pendapat mengenai fungsi hukum, yaitu :
Dalam kaitannya dengan pembangunan, Sunaryati Hartono menyebut ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu :
  • Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan;
  • Hukum sebagai sarana pembangunan;
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan; dan
  • Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Soedjono Dirdjosisworo, menyebutkan ada 4 tahap dalam fungsi hukum, yaitu :
  • Fungsi Hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Fungsi Hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir bathin.
  • Fungsi Hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
  • Fungsi kritis dari Hukum.
Seminar Hukum Nasional IV, yang masih ada hubungannya dengan pembangunan merumuskan adanya 6 fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu :
  • Pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
  • Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah.
  • Penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
  • Pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
  • Faktor menjamin keimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat.
  • Faktor integrasi antara berbagai sub-sistem budaya bangsa.

Ahli hukum belanda Gevens, menerangkan bahwa fungsi hukum secara umum dalam masyarakat adalah :
  • Hukum berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban di antara para anggota masyarakat.
  • Hukum berfungsi mendistribusikan wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal publlik, soal umum.
  • Hukum berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan.
Pentingnya Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) mennjelaskan bahwa "Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu"
Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
B. RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Makna Mukadimah AD HMI
  • Ke-Islaman, Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardi". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
  • Ke-Indonesiaan, Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
  • Ke-Mahasiswaan, Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Makna HMI Sebagai Organisasi yang Berasaskan Islam
Islam sebagai ajaran yang Haq dan sempurna hadir di bumi berfungsi untuk mengatur pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Secara normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemahaman/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan kolektif. Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan spirit pada pembentukan moral dan etika. Islam yang menetapkan Tuhan dari segala tujuan menyiratkan perlunya peniruan etika ke-Tuhan-an yang meliputi sikap Rahman, Rahim, Ghafur, Barr dan Ihsan. Totalitas dari etika tersebut menjadi kerangka pembentukan manusia yang kaffah antara aspek ritual individual dan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial budaya). Kelahiran HMI dari rahim pergolakan revolusi fisik bangsa pada tanggal 5 Pebruari 1947 didasari pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam aspek ke-Indonesiaan. Semangat inilah yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Dari sisi kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah tertuangnya nilai-nilai tersebut secara normatif pada setiap level kemasyarakatan, sedangkan pada posisi penekan sasarannya adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan (hizbullah) dan pembelaan kepada kelompok masyarakat proletar (mustadl'afin). Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan penganutnya untuk melakukan inovasi, internalisasi, eksternalisasi, maupun obyektifikasi. Secara fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan bagi HMI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara fertikal maupun horizontal maka pemilihan Islam sebagai asas merupakan pilihan sadar dan bukan implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan. Demi terwujudnya idealisme ke-Islaman dan ke-Indonesiaan maka HMI bertekad menjadikan Islam sebagai doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, transenden, humanis, dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridha-Nya.
Tafsir Idependensi HMI
 
Watak independensi HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Watak independensi HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi Etis HMI", sementara watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi Organisatoris HMI"

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
 
Anggaran Dasar (AD HMI) terdapat IX Bab 19 Pasal sedang Anggaran Rumah Tangga (ART HMI) terdapat VII Bab 73 Pasal. Dalam forum kali ini akan dijelaskan beberapa hal yang sangat penting yaitu :
  • Keanggotaan
    Dalam organisasi HMI keanggotaan di jelaskan dalam ART HMI mulai pasal 1 sampai pasal 10 dengan penjelasan sebagai berikut :
    • Anggota HMI terdiri dari :
      • Anggota Muda : Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang te;ah mengikuti Masa Penerimaan Calon Anggota (MAPERCA).
      • Anggota Biasa : Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti LK I.
      • Anggota Luar biasa : Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencantumkan namanya. Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatatkan namanya.
      • Anggota Kehormatan : Orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh pengurus Cabang / PB.

  • Syarat-syarat Keanggotaan
    • Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD / ART serta pedoman-pedoman lainnya kepada pengurus Cabang setempat.
    • Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda.
    • Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (b) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti LK I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.

  • Masa Keanggotaan
    • Masa keanggotaan berakhir :
      • Maksimal 6 tahun untuk program S-0
      • Maksimal 9 tahun untuk program S-1 dan 11 tahun untuk program Pasca Sarjana
  • Masa keanggotaan dapat habis karena :
    • Telah habis masa keanggotaannya.
    • Meninggal dunia
    • Atas permintaan sendiri
    • Diberhentikan atau dipecat
    • Anggota yang habis masa keanggotaannya saat masih aktif sebagai pengurus, maka diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan
  • Hak dan Kewajiban
    • Hak Anggota
      • Anggota Muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyataan secara lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti LK I dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
      • Anggota Biasa disamping memiliki hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
      • Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
      • Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan.
    • Kewajiban Anggota
      • Membayar uang pangkal dan iuran anggota
      • Menjaga nama baik organisasi
      • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
      • Bagi anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak berlaku ayat (a)
  • Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
    Rangkap Anggota adalah seorang anggota HMI yang juga menjadi anggota organisasi lain diluar HMI dalam waktu yang bersamaan. Pada dasarnya rangkap anggota dilarang, kecuali atas persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan :
    • Organisasi sosial kemasyarakatan yang identitas, azas, tujuan dan usahanya tidak bertentangan dengan identitas, azas, tujuan dan usaha HMI.
    • Badan-badan lain di luar HMI, seperti instansi/lembaga-lembaga pemerintah atau swasta dengan ketentuan tersebut pada point
  • Sanksi Rangkap Anggota.
    • Anggota HMI yang menjadi anggota organisasi lain dengan persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tidak dikenakan sanksi.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dimaksud di atas diberi peringatan yang berisi saran agar yang bersangkutan memilih salah satu organisasi yang dikehendaki.
    • Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan (sebanyak-banyaknya tiga kali peringatan) maka kepadanya akan dikenakan sanksi, yaitu tuduhan pelanggaran ART HMI dan selanjutnya dapat diskors / dipecat sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku.
    • Anggota HMI yang dikenakan skorsing / pemecatan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri dalam forum yang diatur secara tersendiri. Rangkap Jabatan adalah anggota HMI yang sedang menjabat menjadi pengurus HMI tapi pada saat itu juga ia menduduki suatu jabatan struktural kepengurusan pada organisasi lain. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan struktural, bukan jabatan fungsional dan dengan memperhatikan pertimbangan tertentu. Jabatan Struktural adalah jabatan yang bersifat struktural (Herarchi) seperti: Pengurus Komisaris, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dsb. Jabatan Fungsional adalah jabatan tanpa herarchi vertikal seperti jabatan profesi, jabatan ex-officio (jabatan yang secara otomatis dimiliki karena jabatan tertentu) dengan memperhatikan pertimbangan tertentu. Sedang anggota HMI yang tidak sedang menjabat menjadi pengurus HMI diperbolehkan menjabat sebagai pengurus di luar HMI dengan ketentuan tersebut di atas.
  • Sanksi Rangkap Jabatan
    • Diberi peringatan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan yang dikehendaki.
    • Apabila diperingatkan sampai tiga kali namun tidak diindahkan, maka padanya dapat dikenakan tuduhan melanggar pasal 10 ART HMI dan kepadanya dikenakan skorsing/pemecatan.
    • Skrosing / pemecatan dikenakan pada yang bersangkutan atas statusnya sebagai anggota HMI bukan sebagai pengurus.
    • Instansi yang berwenang mengeluarkan surat keputusan skorsing/pemecatan adalah Cabang/PB.
  • Skorsing dan Pemecatan

    Dikenakan skorsing/pemecatan karena bertindak :
    • Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam HMI.
    • Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik HMI

Mission HMI


Implementasi Mission HMI dalam Masyarakat Transisi



HMI adalah organisasi kader (sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan perubahan secara terus-menerus),. Hal ini membawa konsekuensi logis pada setiap gerak organisasi yang senantiasa harus diarahkan pada perbaikan kehidupan manusia. Perubahan bagi HMI merupakan suatu keharusan, demi terwujudnya idealisme ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Dalam melakukan perjuangan, HMI meyakini bahwa Islam sebagai doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, transenden, humanis, dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridha-Nya.
Untuk menjaga konsistensi dan kontinuitas gerakan, maka perjuangan yang dilakukan setiap kader HMI secara individu maupun secara institusi harus senantiasa berpegang pada independensi organisasi (independensi etis dan independensi organisatoris). Independensi bagi HMI merupakan karakter kepribadian yang implementasinya terwujud didalam bentuk pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Mission" HMI dalam kiprah hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap perjuangan HMI harus selalu disesuaikan dengan konteks dan realitas sosial kekinian. Kini masyarakat sedang mengalami situasi transisi demokrasi (budaya, politik, tata pemerintahan). Salah satu ciri masyarakat transisi adalah munculnya banyak aspirasi masyarakat yang menuntut adanya perubahan dan pembaruan sebagai cerminan respons masyarakat terhadap perkembangan dan kemajuan zaman. Aspirasi nasyarakat tersebut merupakan hasil proses sosiologis yang panjang yang melibatkan aktor-aktor perubahan sosial, meminjam istilahnya Daniel Bell dan John Keane aktor-aktor perubahan sosial disebut civil society.
Civil society sekurang-kurangnya memiliki tiga ciri pokok, yaitu; Pertama, adanya kemandirian yang relatif tinggi dari individu-individu, kelompok-kelompok dalam masyarakat, dalam rangka tawar menawar terhadap negara. Kedua, adanya ruang publik yang tersedia sebagai wahana partisipasi politik masyarakat. Ketiga, adanya kemampuan membatasi kekuasaan negara agar tidak menjadi kekuatan yang intervensionis. Dalam perspektif inilah, maka kebangkitan partisipasi masyarakat merupakan indikasi adanya semangat proses demokratisasi di Indonesia.
Dalam merespon kondisi transisi demokrasi, pemerintah melakukan perubahan orientasi dalam menata menejemen pemerintahan. Beberapa perubahan tersebut antara lain, pertama, perubahan orientasi menejemen pemerintahan dari orientasi state driven menjadi menejemen yang berorientasi ke pasar. Selama ini manajemen pemerintahan tidak lebih hanya menuruti kepentingan elit penguasa sedangkan kepentingan masyarakat diabaikan. Kedua, perubahan dari orientasi otoritarian menjadi orientasi demokrasi. Ketiga, perubahan dari orientasi sentralisme menjadi orientasi desentralisasi. Dari ketiga perubahan orientasi tersebut pada dasarnya ada kecenderungan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator masyarakat. Sehingga ada tiga komponen pokok dalam pelaksanaan pembangunan yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat yang diantara ketiganya harus berjalan secara sinergis.
Perubahan diatas, baru sebatas dalam peraturan perundangan itupun masih banyak kekuarangan, belum menyentuh pada budaya masyarakat. Realitas sosial yang terjadi pada era pemerintahan saat ini menunjukan terjadinya krisis ekonomi yang belum teratasi, meningkatnya kekerasan, simpang-siurnya penegakkan hukum, konflik elit politik yang semakin tak terkendali, dll. Dalam situasi demikian HMI beserta kekuatan kemahasiswaan dan kepemudaan mempunyai tanggungjawab besar untuk mengawal dan mewujudkan agenda reformasi yang sampai hari ini belum terwujud

Sejarah HMI

Sejarah HMI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Sejarah Perjuangan HMI
  • Sejarah:"Pelajaran dan pengetahuan tentang perjalanan masa lampau umat manusia mengenai apa yang dikerjakan, dikatakan dan difikirkan oleh manusia pada masa lampau untuk menjadi cerminan dan pedoman berupa pelajaran, peringatan, kebenaran bagi masa kini dan masa yang akan datang".
  • Perjuangan : "suatu kesungguhan disertai usaha yang teratur tertib dan berencana untuk mengubah kondisi buruk menjadi baik".
  • HMI adalah kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam.
 
B. Tujuan Mempelajari sejarah Perjuangan HMI
Untuk meninjau dan meneliti secara sistematis dengan penuh kritis masa yang lalu agar dapat dijadikan cerminan dan pedoman masa kini sehingga dapat ditetapkan arah perjuangan masa mendatang.
 
C. Organisasi sebagai alat berjuang dan tempat beramal
(QS. Ali Imron:104) Menyeru kepada kebaikan/Islam dan mencegah kemunkaran adalah kewajiban setiap muslim. Maka HMI sebagai organisasi yang bercirikan Islam merupakan alat untuk mengajak kepada kebaikan wajib pula ada.
BAB II
TINJAUAN HISTORIK
A. Lafan Pane dan hubungannya dengan HMI
Lafran pane adalah tokoh pendiri utama HMI sehingga HMI tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan Lafran Pane.
 
B. Latar Belakang munculnya Pemikiran Berdirinya HMI
  • Penjajahan Belanda atas Indonesia dan tuntutan perang kemerdekaan. Adapun dampak penjajahan adalah sbb:
    • Aspek Politik: seluruh rakyat RI menjadi objek jajahan dan kehilangan kedaulatannya.
    • Aspek pemerintahan: dengan diciptakannya Gubernur jenderal sebagai perwakilan pemerintah belanda dan Jayakarta - Batavia menunjukkan bahwa Indonesia berada di bawah pemerintahan hindia belanda.
    • Aspek Hukum: pelaksanaan hukum bertentangan dengan kondisi sosiologis: orang-orang Islam diperlakukan diskriminatif dan Belanda selalu diuntungkan
    • Aspek pendidikan: kebijakan pemerintah belanda menempatkan Islam sebagai saingan.
    • Aspek Ekonomi: dengan pembentukan VOC (1902) merupakan momentum penguasaan ekonomi Indonesia oleh Belanda dan Gubernur Van Den Bosh memakai Pola Tanam Paksa (cultuurstelsel) untuk komoditi ekspor.
    • Aspek kebudayaan: munculnya aliran budaya secara bebas dan bersaing.
    • Aspek keagamaan: Belanda membawa misi agama nasrani
     
  • Berkembangnya faham dan ajaran komunis Berawal dari ISDV (Indische Social Democratische Vereeniging) 1914 yang berhasil mendekati SI sehingga SI terpecah belah. Pada tgl 23 Mei 1920 ISDV berganti nama menjadi PKI dengan Semaun dan Darsono sebagai Presiden dan Wapres. Faham komunis dikembangkan melalui PMY dan SMY yang berhaluan komunis.
  • Kedudukan perguruan tinggi dan dunia kemahasiswaan yang strategis, dilihat dari sudut :
    • Secara akademik Perguruan Tinggi akan mencetak para sarjana, intelektual dan calon pemimpim bangsa, calon dosen, guru, praktisi dll.
    • Dari segi kelembagaan Perguruan Tinggi merupakan pusat kebudayaan, pembaharuan dan kemajuan
    • Dari segi kegiatan intra dan ekstra kemahasiswaan: menjadi ajang pembentukan kader di kalangan mahasiswa.
  • Kebutuhan akan pemahaman, penghayatan keagamaam PMY dalam aktivitasnya tidak memperhatikan kepentingan mahasiswa beragama Islam. Dengan tidak tersalurnya aspirasi keagamaan mayoritas mahasiswa di Yogyakarta merupakan alasan kuat bagi mahasiswa yang beragama untuk mendirikan organisasi mahasiswa sendiri terpisah dari PMY. Gerakan untuk memunculkan sebuah organisasi mahasiswa Islam untuk menampung aspirasi mahasiswa akan kebutuhan pengetahuan, pemahaman, penghayatan keagamaan yang aktual muncul di akhir November 1946 secara organisatoris di awal februari 1947 dengan berdirinya HMI.
  • Kemajemukan Bangsa indonesia Kemajemukan Indonesia dalam segala aspek-suku, agama, ras, golongan (serta dalam aspek agama, budaya, politik dan tingkat pengetahuan yang juga dimiliki umat Islam)
  • Munculnya Polarisasi Politik Sebelum HMI berdiri tahun 1947, suasana politik RI mengalami polarisasi politik antara pihak pemerintah dipelopori partai sosialis dan pihak oposisi yang dipelopori Masyumi, PNI dan Persatuan Perjuangan Tan Malaka. Pihak pemerintah menitikberatkan perjuangan memperoleh pengakuan kemerdekaan dengan perjuangan diplomasi sedang pihak oposisi menekankan pada perjungan bersenjata. Polarisasi politik ini berpengaruh membawa masyarakat mahasiswa.
  • Tuntutan Modernisasi dan tantangan Masa Depan Timbulnya gerakan pembaharuan baik di dunia Islam dan di Indonesia, karena tuntutan kepada pembaharuan sebagai kebutuhan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul, disebabkan adanya kemunduran dan keterbelakangan, maupun menghadapi perkembangan baru sebagai akibat dari kemajuan IPTEK. Pembaharuan dalam arti modernisasi merupakan kebutuhan manusia yang tidak dapat dielakkan, karena modernisasi merupakan bagian dari kehidupan manusia.
BAB III
BERDIRINYA HMI
A. Deklarasi Berdirinya HMI, arti dan makna 5 Februari 1947
HMI berdiri/dideklarasikan pada hari rabu tanggal 14 Rabiul awal 1366 H bertepatan dengan 5 Februari 1947, di salah satu ruangan kuliah STI dengan tokoh utama pendirinya adalah Lafran Pane (mahasiswa STI tingkat I) bersama mahsiswa STI lainnya.
B. Di sekitar kelahiran HMI
Tujuan HMI ketika pertama berdiri :
  • Mempertahankan negara RI dan mempertinggi derajat rakyat indonesia.
  • Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam
Tujuan HMI saat ini:

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terbentuknya masyarakat adil makmur yang diridloi Allah SWT.

Karakteristik HMI : ( karakteristik :sesuatu yang sejak awal berdirinya sudah melekat)

  • Berasaskan Islam ,dan bersumber pada Al Qur'an serta As Sunah
  • Berwawasan keindonesiaan dan kebangsaan
  • Bertujuan, terbinanya lima kualitas insan cita
  • Bersifat independen
  • Berstatus sebagai organisasi mahasiswa
  • Berfungsi sebagai organisasi kader
  • Berperan sebagai organisasi perjuangan.
  • Bertugas sebagai sumber insansi pembangunan bangsa.
  • Berkedudukan sebagai organisasi modernis.
C. Tokoh-tokoh Pemula HMI
Pemrakarsa/pendiri HMI adalah Lafran Pane, Karnoto Zarkasyi, Dahlan Husein, Maisssaroh Hilal, Suwali, Yusdi Ghozali, Mansyur, Siti Zainah, M. Anwar, Hasan Basri, Marwan, Zulkarnaen, Tayeb Razak, Toha Mashudi dan Badron Hadi.
D. Faktor Penghambat
  • Dari Persyerikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY)
  • Dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)
  • Dari Pelajar Islam Indonesia (PII)

BAB IV

FASE-FASE PERJUANGAN HMI DAN RELEVANSINYA DENGAN PERJUANGAN BANGSA

A. Fase Konsolidasi Spiritual dan Proses berdirinya HMI (November 1946-4 Februari 1947)
B. Fase Berdiri dan Pengokohan (5 Feb 1947 - 30 Nov 1947)
Dalam rangka mengokohkan eksistensi HMI Maka diadakan berbagai aktivitas untuk popularisasi organisasi dengan mengadakan ceramah-ceramah ilmiah, rekreasi, malam-malam kesenian.Di bidang organisasi didirikan cabang-cabang baru seperti Klaten, Solo dan Yogyakarta.
C. Fase perjuangan bersenjata dan perang kemerdekaan, serta menghadapi penghianatan I PKI (1947-1949)
Untuk menghadapi pemberontakan PKI Madiun 18 September 1948, Ketua PPMI/ Wakil Ketua PB HMI Ahmad Tirto Sudiro membentuk Corps Mahasiswa (CM), dengan komandan Hartono Wakil Komandan Ahmad Tirto Sudiro, ikut membantu pemerintah menumpas pemberontakan PKI di Madiun, dengan mengerahkan anggota CM ke gunung-gunung memperkuat aparat pemerintah. Sejak itulah PKI menaruh dendam pada HMI.
D. Fase pembinaan dan pengembangan organisasi (1950-1963)
Sejak tahun 1950 dilaksanakan konsolidasi organisasi sebagai masalah besar dan pada bulan juli 1950 PB HMI dipindahkan dari Yogya ke Jakarta. Diantara usaha-usaha yang dilaksanakan selama 13 tahun yaitu: pembentukan cabang-cabang baru, menerbitkan majalah media, 7 kali kongres, pengesahan atribut HMI sebagai lambang, bendera, muts, Hymne HMI, merumuskan tafsir azas HMI, pembentukan Badko, menetapkan metode training HMI, pembentukan lembaga -lambaga HMI.
Dibidang ekstern: pendayagunaan PPMI, Menghadapi Pemilu I 1955, Penegasan independensi HMI, mendesak pemerintah supaya mengeluarkan UU Perguruan Tinggi, pelaksanaan pendidikan agama sejak dari SR sampai Perguruan Timggi dll.
E. Fase Tantangan
  • Setelah Masyumi dan GPII berhasil dipaksa bubar, maka PKI menganggap HMI sebagai kekuatan ketiga umat islam. Maka digariskan Plan 4 tahun PKI untuk membubarkan HMI, dimana menurut plan atau rencana itu HMI harus bubar sebelum Gestapu/PKI meletus.
  • Dendam kesumat PKI terhadap HMI, menempatkan HMI sebagai organisasi yang harus dibubarkan karena dianggap sebagai penghalang bagi tecapainya tujuan PKI. Sementara itu HMI berhasil mengadakan konsolidasi organisasi, dimana HMI tampil sebagai organisasi yang meyakinkan
  • Tujuan dan target pembubaran HMI adalah untuk memotong kader-kader umat islam yang akan dibina oleh HMI.
  • Untuk membubarkan HMI dibentuklah panitia aksi pembubaran HMI di Jakarta (GMNI, IPPI, GERMINDO, GMD, MMI, CGMI) dll. Menjawab tantangan tersebut, Generasi Muda Islam yang terbentuk tahun 1964 membentuk panitia solidaritass pembelaan HMI.
  • Dalih Pengganyangan terhadap HMI berupa fitnah dan hasutan sejak dari yang terbaik sampai yang terkeji, HMI dikatakan anti Pancasila, anti UUD 1945, anti PBR Soekarno dan lain-lain.
  • Dukungan dan pembelaan terhadap HMI walaupun HMI dituntut dibubarkan oleh PKI,CGMI dan segenap kekuatan dan simpatisannya, namun para pejabat sipil maupun militer para pimpinan organisasi dan mahasiswa serta tokoh islam turut membela dan mempertahankan hak hidup HMI.Berdasarkan kebijaksanaan Panglima Besar Kotrar Presiden Soekarno dengan surat keputusan tanggal 17 September 1965, HMI dinyatakan jalan terus.
  • Strategi HMI Menghadapi PKI menggunakan PKI (Pengamanan, Konsolidasi, Integrasi)
  • Anti klimaks Gestapu meletus, ketajaman politik HMI telah mencium bahwa pemberontakan tersebut dilakukan PKI. PB HMI menghadap Pangdam V Jaya Mayor Jendja Umar Wira Hadi Kusumah dan menyatakan :Pemberontakan itu dilakukan oleh PKI, HMI menuntut supaya PKI dibubarkan, Karena pemberontakaitu menyangkut masalah politik ,maka harus diselesaikan secara politik, HMI akan memberikan bantuan apa saja yang diperlukan pemerintah untuk menumpas pemberontakan Gestapu PKI.
F. Fase kebangkitan HMI sebagai pejuang Orde Baru dan pelopor kebangkitan angkatan '66 (1966-1968)
  • Tanggal 1 Oktober 1965 adalah tugu pemisah antara orde lama dengan orde baru. Apa yang disinyalir PKI, seandainya PKI Gagal dalam pemberontakan HMI akan tampil kedua kalinya menumpas pemberontakan PKI betul-betul terjadi. Wakil ketua PB HMI Mar'ie Muhammad tanggal 25 Oktober 1965 mengambil inisiatif mendirikan KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia).
  • Tritura 10 Januari 1966 : Bubarkan PKI, retool kabinet, turunkan harga. Kemudian Dikeluaarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966.Dan pada tanggal 12 Maret PKI dibubarkan dan dilarang.
  • Kabinet Ampera teerbentuk. Alumni HMI masuk dalam kabinet, dan HMI diajak hearing dalam pembentukan kabinet.
G. Fase partisipasi HMI dalam pembangunan (1969-sekarang)
Setelah Orde baru mantap dimulailah rencana pambangunan lima tahun oleh pemerintah. HMI sesuai dengan lima aspek telah memberikan sumbangan dan partisipasinya dalam pembangunan : 10 Partisipasi dalam pembentukan suasana, situasi dan iklim yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan, 20 partisipasi dalam pemberian konsep-konsep dalam berbagai aspek pemikiran, 30 partisipasi dalam bentuk langsung pembangunan.
H. Fase kebangkitan intelektual dan pergolakan pemikiran (1970-1994)
Pada tahun 1970 Nurcholis Majid menyampaikan ide pembaharuan dengan topik Keharusan Pembaharuan pemikiran dalam islam dan masalah integrasi umat. Sebagai konsekuensinya di HMI timbul pergolakan pemikiran dalam berbagai substansi permasalahan timbul perbedaan pendapat, penafsiran dan interpretasi. Hal ini tercuat dalam bentuk seperti persoalan negara islam, islam kaffah, sampai pada penyesuaian dasar HMI dari Islam menjadi Pancasila.
I. Fase Reformasi (1995-sekarang)
Secara historis sejak tahun 1995 HMI mulai melaksanakan gerakan reformasi dengan menyampaikan pandangan dan kritik kepada pemerintah. Sesuai dengan kebijakan PB HMI, bahwa HMI tidak akan melakukan tindaka-tindakan inkonstitusional dan konfrontatif.Koreksi pertama disampaikan Yahya Zaini Ketum PB HMI ketika menyampaikan sambutan pada pembukaan Kongres XX HMI di Istana Negara Jakarta tanggal 21 Januari 1995. Kemudian pada peringatan HUT RI ke-50 Taufik Hidayat Ketua Umum PB HMI menegaskan dan menjawab kritik-kritik yang memandang HMI terlalu dekat dengan kekuasaan. Bagi HMI kekuasaan bukan wilayah yang haram. Pemikiran berikutnya disampaikan Anas Urbaningrum pada peringatan Dies Natalis HMI ke-51 di Graha Insan Cita Depok tanggal 22 Februari 1998 dengan judul urgensi "reformasi bagi pembangunan bangsa yang bermarbat".
BAB V

MASA DEPAN HMI, TANTANGAN DAN PELUANG
Kritikan terhadap HMI datang dari dalam maupun dari luar HMI. Kritikan itu sangat positif karena dengan kritikan HMI akan mengetahui kekurangan dan kesalahan yang diperbuatnya sehingga dapat diperbaiki untuk masa yang akan datang.Kritik terhadap HMI berupa : Independensi HMI, Kerja sama dengan militer, Sikap HMI terhadap Komunis,Tuntutan negara islam, adaptasi nasional, Dukungan terhadap rehabilitasi Masyumi,Penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya azas, Adaptasi rasional dan lain-lain. Melalui Kritikan itu Banyak pihak menilai kredibilitas HMI mengalami kemunduran. Untuk memulihkan kredibilitas tersebut, M Yahya Muhaimin Pada kongres XX mengemukakan konsep : Revitalisasi, Reaktualisasi, Refungsionalisai, Restrukturisasi. Anas Urbaningrum memberi terapi dengan: Politik etis HMI, Peningkatan visi HMI,Intelektualisasi, penguasaan basis dan modernisasi organisasi. Untuk mencapai tujuan HMI pelu dipersiapkan suatu kondisi sebagai modal untuk merekayasa masa depan sesuai dengan 5 kualitas insan cita HMI. Tantangan yang dihadapi HMI dan bangsa Indonesia sangat kompleks tetapi justru akan menjadi peluang yang sangat baik untuk memperjuangkan cita-cita nya sehingga menjadi kenyataan.

BAB VI

PENUTUP
Dengan mengetahui sejarah masa lampau dapat diketahui kebesaran dan semangat juang HMI. Hal tersebut merupakan tonggak bagi HMI untuk meneruskan perjuangan para pendahulunya pada masa kini dan menuju hari esok yang lebih baik. Mempelajari HMI tidak cukup dengan mengikuti Training formal. Tetapi mempelajari dan menghayati HMI harus dilakukan secara terus menerus tanpa batas kapan dan di manapun. Dengan cara seperti itulah pemahaman dan penghayatan akan nilai-nilai HMI dapat dilakukan secara utuh dan benar.
 

Avie's Blogspot Template by Ipietoon Cute Blog Design